Jumat, 16 Maret 2012

Konsep Dasar Lingkungan Hidup

1. Pengertian Lingkungan Hidup
    Lingkungan adalah satu kesatuan ekosistem yang saling mendukung satu sama lain.Lingkungan hidup di Indonesia berbanding lurus dengan tingkat pertumbuhan masyarakat Indonesia,baik dalam aspek keilmuan atau intelektualitas,aspek ekonomi,aspek politik,dan aspek sosial budaya.

2. Norma-norma Lingkungan Hidup
    Norma adalah aturan,ukuran,atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai dan membandingkan sesuatu.

a.   Norma Sosial
      Norma sosial adalah norma yang dipakai untuk menilai perilaku manusia,terutama terhadap lingkungan hidup,berdasarkan keuatan yang mengikat.Contoh norma sosial adalah cara ( usage ),kebiasan ( folkways ),tingkah laku ( mores ),dan adat istiadat ( custom ).

b.   Norma Hukum
      Indonesia memiliki peraturan hukum berupa Undang-undang khusus mengenai lingkungan hidup,diantaranya :
  • UU RI No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,pasal 5 dan pasal 8
  • UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM,pasal 3
  • Amandemen ke 2 Undang-undang Dasar 1945,pasal 28 H ayat 1,dan
  • Di Badan Persatuan Bangsa-bangsa ( PBB ) kita telah meratifikasi Protokol Kyoto mengenai lingkungan hidup.

0 komentar:

Terimakasih telah berkunjung :D.Silahkan berkomentar dengan baik dan bijak :). No P*rno, No Spam, No Links, No SARA.

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright 2012 Ramdani: Konsep Dasar Lingkungan Hidup Template by Bamz | Publish on Bamz Templates